Semua yang ada didunia ini telah diatur oleh islam. Mulai dari hubungan dengan orang tuang, tetangga, makhluk hidup lain dan sebagainya. Bahkan ada hukum perdagangan dan soal hutang piutang dalam islam. Hutang sangatlah berat urusannya karena dibawa sampai di akhirat nanti. Jadi, berhati-hatilah dengan urusan hutang piutang.
Kebutuhan finansial yang mendesak membuat kita untuk meminjam uang kepada orang lain. Sekarang ini hutang piutang wajar dan dilakukan oleh banyak orang pada umumnya. Tidak hanya si miskin saja, tapi juga si kaya, tak hanya di Indonesia tapi di luar negeri juga seperti itu. Hutang boleh saja, asalkan kita memenuhi ketentuan atau peraturan dalam transaksinya.
Bagi Anda yang belum memahami ketentuan dalam hutang piutang, sebaiknya pahami dulu. Berikut ini kami jelaskan tentang adab hutang piutang dalam islam diantaranya :
• Boleh berhutang, asalkan sangat terpaksa. Rasulullah bersabda bahwa orang yang meninggalnya shahid akan diampuni semua dosanya kecuali hutangnya. Dari penggalan perkataan Rasulullah ini mengingatkan kita akan bahayanya urusan hutang. Jadi, jangan senang berhutang.
• Kala berhutang harus disertai dengan niat kuat untuk mengembalikannya. Sebaiknya Anda menguatkan hati dan yakin bisa membayar hutang Anda tersebut sebelum menerima hutang. Jika Anda yakin maka Allah akan mengabulkannya dan tidak niat untuk membayar maka, Allah melaknat.
• Hukum hutang piutang dalam islam adalah transaksi wajib dicatat dan ada saksi saat transaksi berlangsung. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman atau menjaga kecurangan antar pihak yang memberikan hutang dengan pihak yang dihutangi.
• Pemberi hutang dilarang keras mengambil keuntungan dari penerima hutang. Jadi, tidak boleh ada bunga di dalam hutang tersebut.
• Kalau sudah mampu melunasi hutang, dianjurkan untuk segera membayar hutang dan memberi hadiah bagi yang meminjami. Adab hutang piutang dalam islam adalah melunasi tepat waktu dan membalas kebaikan dengan cara memberikan hadiah kepada yang meminjamkannya.
• Apabila tidak mampu membayarnya, seseorang yang berhutang boleh mengajukan pembebasan hutang dan mencari perantara untuk menemukan solusi yang tepat.
Itulah hukum hutang piutang dalam islam.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Label
aplikasi
Asuransi
Bahasa Indonesia
Beasiswa
berita
bisnis
cuap-cuap
Domain
edukasi
Elektronik
Evaluasi
Filsafat
fotografi
Game
Harga
idpersonal
idwebhost
Iklan
informasi
Islami
Jam Tangan
Jurnal
K13
Karakter
kecantikan
Keluarga
kesehatan
Keuangan
KTSP
Kuliner
Kurikulum
Kursus
lifestyle
Lowongan Kerja
makalah
makanan
Manfaat
Mobil
Musik
Nilai
olahraga
Opini
Otomotif
paket hosting murah
Paket Internet
peminjaman
Pendidikan
Perencanaan Pembelajaran
Perlengkapan Rumah Tangga
Pertanian
PKN
politik
profil
Promo Belanja
Promosi
Properti
ragam
Resep
Review
Rumah
sejarah
Sejarah Islam
Seni
Silabus
skripsi
spesifikasi
tekno
tentang
tips
tips android
tips Blogging
tips skripsi
wisata
Post Top Ad
Author Details
Muxika.info merupakan Blog informasi tentang pendidikan, teknologi, Travelling dan berbagai hal lainnya, terimakasih sudah berkunjung, bagi anda yang ingin mengisi tulisan disini silahkan contact kami.
No comments:
Post a Comment