foto hanya ilustrasi |
Sebagai wanita pada setiap bulannya pastilah mendapat haid atau mestruasi. Jika terjadi pada bulan-bulan biasa selain ramadhan, tentu tidaklah apa-apa. Namun, beda ketika bulan ramadhan tiba kebanyakan wanita tidak mau puasanya bolong, tidak mau menyia-nyiakan puasa ramadhannya. Oleh karena itu, banyak yang menggunakan obat penghenti haid, sehingga dapat menjalankan puasa dari awal sampai akhir. Jadi, tak perlu diganti pada saat setelah ramadhan nanti.
Lantas bagimana dengan hukum mengkonsumsi obat ini, apakah diperbolehkan atau tidak. Itu masih menjadi dilema bagi para wanita termasuk kamu mungkin. Hal ini pernah dipertanyakan kepada Syeikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, Bagimana kalau ada wanita yang mengkonsumsi obat penghenti haid pada waktu dia haidh atau nifas, bagaimana hukumnya?
Lantas Syeikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjawab : “Apabila ada wanita yang mengkonsumsi obat penghenti haidh baik itu obat ataupun suntik, kemudian darahnya berhenti maka hendaknya dia mandi. Kondisi ini nantinya sebagaimana orang dalam keadaan suci dan bila melakukan sholat, tetaplah sah, puasanya juga syah.
Lalu, ada pertanyaan lanjutan Bolehkan wanita mengkonsumsi obat pencegah haidh supaya haidnya tertunda selama bulan ramadhan?
Syeikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjawab “Seperti itu tidak masalah, sebab ada kemaslahatan di dalamnya yakni dia dapat berpuasa bersama banyak orang dan tidak ada qodha’ bagi puasanya itu. Obat itu boleh digunakan kalau memang tidak memberikan efek buruk bagi tubuh. karena ada beberapa wanita yang mengkonsumsi obat seperti itu justru memperoleh dampak buruk.”
Hal itu bisa diambil, jika obat haidnya tidak memberikan efek samping yang membahayakan si wanita maka diperbolehkan. Tapi jika membawa efek yang buruk, maka tidak diperbolehkan.
No comments:
Post a Comment