Over kredit rumah adalah suatu
proses pengalihan hak atas rumah dari pihak penjual (debitur lama) ke pembeli
(debitur baru). Proses ini terjadi biasanya karena terjadi transaksi jual beli
rumah yang masih dalam KPR. Sebagai contoh, Anda membeli rumah KPR dengan
jangka waktu 10 tahun. Lalu, karena ada beberapa hal, Anda menjual rumah ke
teman Anda. Sehingga, terjadi pengalihan kewajiban pembayaran cicilan dan
pengambilan sertifikat rumah nantinya.
Pengalihan rumah KPR ini bisa dilakukan pada
bank yang sama atau beda bank. Kedua belah pihak harus memberikan dokumen serta
perjanjian pengalihan hak atas rumah dan bangunan kepada pihak bank. Selanjutnya,
bank akan mengecek kelengkapan dokumen dan kemampuan calon debitur dalam
melunasi angsuran sebelum memberikan persetujuan.
Selain melalui bank, over kredit rumah juga bisa
dilakukan dihadapan notaris. Tentu prosesnya berbeda dan mempunyai kelebihan
atau kekurangannya masing-masing. Bagi Anda yang ingin membeli rumah dengan
cara over kredit, perhatikan dulu hal-hal berikut ini!
Keuntungan over kredit rumah bagi pembeli
Rumah telah siap dihuni
Tak over umumnya, dilakukan setelah kredit rumah
berjalan beberapa tahun. Hal ini berarti rumah sudah bisa ditempati tanpa harus
menunggu dulu. Tak hanya rumah saja yang sudah jadi, tapi lingkungannya pun
sudah terbentuk. Anda tinggal melanjutkannya dan merenovasi beberapa bagian
yang tidak disukai. Berbeda jika Anda membeli rumah KPR baru, yang terkadang
mesti menunggu beberapa lama untuk menempatinya.
Harga lebih murah
Adanya over kredit rumah, biasanya karena
pemilik lama tidak membutuhkan rumah itu lagi atau sedang membutuhkan dana
secepatnya. Sehingga, mereka menjual rumahnya dengan harga murah dan disertai
cicilan yang telah berjalan beberapa kali. Sedangkan dari sisi lokasinya, pasti
akan semakin bagus dan berkembang.
Kerugian membeli rumah dengan over kredit
rumah
Prosesnya rumit dan memerlukan dana besar
Proses over kredit rumah via bank resmi
sangatlah rumit dan bertele-tele dibandingkan KPR dari developer rumah baru. Butuh
waktu lama tentang perpindahan hak atas tanah dan bangunannya. Biaya yang
dikeluarkan pun cukup besar, sesuai prosedur dari bank.
Adanya renovasi
Karena rumah sudah ditempati beberapa lama,
tentu membuat rumah tersebut mengalami kerusakan atau nampak buruk. Jika ingin
melihatnya seperti baru lagi, Anda perlu merenovasi rumah dan memperbaiki
kerusakan yang ada. Biaya renovasi ini cukup membebani kondisi finansial
pembeli dari over kredit rumah.
No comments:
Post a Comment